Pegawai KPK Minta Jokowi Tunda Pelantikan Pengalihan Status Kepegawaian Hingga Polemik Berakhir

- 30 Mei 2021, 13:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Para pegawai tetap atau tidak tetap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tiba-melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat terebuka tersebut berisikan permintaan agar Presiden Jokowi berpikir ulang dan menunda hingga polemik alih status kepegawaian pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi belakangan ini terselesaikan terlebih dahulu.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," kata isi surat tersebut yang diterima para awak media,  Minggu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021: Cocok untuk Update Status WhatsApp, Facebook, IG dan Twitter

Dalam surat tersebut, sebagai pegawai KPK baik tetap maupun tidak tetap meminta pimpinan pimpinan lembaga antirasuah untuk mengikuti amanat perundangan dalam proses alih status pegawai.

Termasuk, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei lalu. 

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK. Terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni yang akan datang," ungkapnya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair: Segera Cek di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

Surat itu terlontar, karena mereka sudah tak bisa berharap lagi kepada Ketua KPK Firli Bahuri Cs untuk menunda proses pelantikan, lantaran keinginannya itu telah diacuhkan pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x