Soal Obligor dan Debitur BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana

- 4 Juni 2021, 13:54 WIB
Soal Obligor BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana
Soal Obligor BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana /Dok. Sampung.ponorogo.go.id

JURNAL MEDAN - Pemerintah Indonesia lewat Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal menagih seluruh obligor dan debitur, yang totalnya mencapai ratusan triliun rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pihaknya tak akan tebang pilih saat melakukan penagihan kepada obligor dan debitur.

"Pemerintah akan melakukan penagihan terhadap semuanya, yang jumlahnya sekitar Rp110 triliun. Itu akan ditagih semuanya," kata Mahfud dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Baim Wong Tuai Kritik Netizen Karena Sering Jahili Putra Sulung Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rafathar

Namun sayang, Mahfud tak merinci siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur. Meski begitu, kata Mahfud, nama-nama tersebut sudah dipegang oleh Satgas BLBI dan akan segera dilakukan penagihan.

"Kami berharap semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu pertama lebih kerja sama, kooperatif. Karena itu uang negara. Kedua, proaktif kalau bisa," tegasnya.

"Datang sendiri, 'saya akan selesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya'," sambungnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode 302, Jumat 4 Juni 2021, Aldebaran Tak Berdaya Menghadapi Kekecewaan Andin

Tak sampai disitu, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, para obligor dan debitur yang membangkang dengan melanggar aturan keperdataan, akan langsung dibawa ke jalur hukum pidana.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x