Soal Obligor dan Debitur BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana

- 4 Juni 2021, 13:54 WIB
Soal Obligor BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana
Soal Obligor BLBI, Mahfud MD: yang Tidak Kooperatif Akan Dibawa ke Jalur Hukum Pidana /Dok. Sampung.ponorogo.go.id

Hal ini bisa dilakukan karena pelakunya dianggap telah merugikan negara, memperkaya diri sendiri, dan telah melanggar hukum karena utang tersebut telah disahkan.

"Jadi kami tahu anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja. Kami akan bekerja, ini untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," tutupnya.

Baca Juga: Berita Duka, Ayah Ria Ricis Meninggal Dunia Hari Jumat 4 Juni 2021

Diberitakan sebelumnya, setelah KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Ramalan Karier untuk Zodiak Pisces, Capricorn dan Aquarius, Ada Jumat Barokah untuk Pemilik Bintang Capricorn

Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” demikian ketentuan dalam peraturan tentang Satgas BLBI.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x