JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan 15 kompetensi yang seharusnya dimiliki setiap pengawas Pemilu.
Hal itu disampaikan Fritz Edward Siregar saat memberikan masukkan terkait standar kompetensi pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota.
Menurut dia peningkatan kapasitas dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) sangat krusial di negara demokrasi.
Baca Juga: Bawaslu Pantau Kesiapan PSU di Sabu Raijua, Pilkada Diulang 100 Persen dengan Dua Paslon
Kompetensi pertama yang dibutuhkan pengawas pemilu adalah komunikasi. Para pengawas pemilu, kata Fritz, harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien.
Pengawas pemilu juga harus mampu berbicara terkait kepemiluan, serta mampu menggunakan media dan sarana komunikasi.
"Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujar Fritz Edward Siregar dilansir situs Bawaslu, Jumat 18 Juni.
Selain itu, kompetensi analisis yang dimaksud Fritz adalah para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kian penting sehingga harus dapat memprioritaskan dan mengambil keputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil pemilihan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: DKPP Itu Unik, Mahkamah Etik Pertama di Dunia