Kasus Covid-19 Naik, Pemda Grobogan Lakukan Penyekatan Mobilitas Masyarakat

- 20 Juni 2021, 02:22 WIB
Polisi melakukan pembatasan dan penyekatan mobilitas masyarakat Kabupaten Grobogan maupun masyarakat yang masuk ke wilayah Grobogan, Sabtu (19/6/2021).
Polisi melakukan pembatasan dan penyekatan mobilitas masyarakat Kabupaten Grobogan maupun masyarakat yang masuk ke wilayah Grobogan, Sabtu (19/6/2021). /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan terus menggenjot upaya pengendalian Covid-19, yang cenderung mengalami kenaikan selama dua pekan terakhir.

Adapun kegiatan yang meliputi disinfeksi dilakukan dengan menyasar beberapa lokasi seperti Kantor Bank Mandiri Taspen, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan dan Hotel Catra, sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

“Penyemperotan disinfektan di Bank Mandiri Taspen, DLH, BPBD dan Hotel Catra,” ujar Kalaksa BPBD Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/5/2021).

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD Kabupaten Grobogan, relawan dan instansi terkait juga melakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas masyarakat di tiga titik yang menjadi pintu masuk Kabupaten Grobogan.

Penyekatan tersebut yang pertama dilakukan di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, yang menjadi pintu masuk dari Kabupaten Kudus.

Selanjutnya Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan yang menjadi pintu masuk dari wilayah Kabupaten Pati dan Desa Bugel di Kecamatan Godong yang menjadi akses masuk wilayah Kabupaten Grobogan dari arah Demak dan Semarang.

Kemudian, upaya lain yang dilakukan demi menurunkan angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Satgas setempat juga memberlakukan gerakan “Satu Hari di Rumah Saja” yang telah dilakukan pada akhir pekan lalu dan besok pagi pada hari Minggu (20/5).

Adapun penerapannya yakni, masyarakat setempat diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah terhitung mulai pukul 05.00 hingga 05.00 pada hari berikutnya atau selama 24 jam.

Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan per Sabtu (19/6), kasus Covid-19 mengalami kenaikan sebanyak 66 orang

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x