Agar tak terulang lagi kasus yang sama, Cak Imin meminta para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
”Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait," harapnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh pihak, baik masyarakat, pihak swasta maupun pemerintah, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik
dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mara Salem Harahap ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu dini hari 19 Juni 2021 di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).***