JURNAL MEDAN - Pada hari ini, Senin, 21 Juni 2021, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi DKI Jakarta tahun 2021 telah dimulai.
Namun PPDB yang dibuka pada hari ini, baru dilakukan untuk zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD).
Sedangkan, PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan dimulai pada tanggal 28 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: 10 Langkah Cara Pasang Aplikasi X8 Speeder Apk Tanpa Iklan, Berikut Link Download
Bersumber Instagram milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni @disdikdki, zona merupakan pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Sedangkan jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:
• Sebaran sekolah
• Data sebaran domisili calon peserta didik
• Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Penetapan wilayah dan seleksi PPDB jalur zonasi
Seperti yang diinformasikan Disdik DKI Jakarta di Instagram, jalur zonasi ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda).