Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Senin 21 Juni 2021 : Meethi Menandatangani Surat Cerai
Ketentuan CPDB jalur zonasi di Jakarta, diantaranya sebagai berikut:
SD
• Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
SMP dan SMA
• Prioritas utama: RT domisili CPBD sama dengan RT lokasi sekolah.
• Prioritas kedua: RT domisili CPBD bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
• Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Jika CPBD melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
• Usia dari tertua ke yang termuda.
• Urutan pilihan sekolah.
• Waktu pendaftaran.
Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Baca Juga: Netizen Puji Akting Glenca Chysara Sebagai Elsa di Ikatan Cinta, Disebut Sepuluh Jempol hingga Gemes