Ketentuan pelaksanaan dan pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi
Penting bagi orang tua CPDB untuk memahami ketentuan pelaksanaan jalur zonasi dan pendaftarannya.
Untuk jenjang SD, para siswa-siswi hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama. Sebanyak 73 persen kuota disiapkan untuk jalur zonasi SD.
Sedangkan untuk SMP dan SMA, masing-masing memiliki kuota sebesar 50 persen dari daya tampung.
CPBD hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Calon siswa terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Episode 325, Senin 21 Juni 2021: Aldebaran dan Andin Cari Bukti Kejahatan Elsa
Berikut ini mekanisme pendaftaran dan pemilihan sekolah jalur zonasi PPDB Jakarta 2021 :
1. CPBD mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.
2. CPBD dapat memilih sekolah tujuan:
• Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
• Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. CPBD yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.