Pernah Diberhentikan DKPP, Komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Gugat UU Pemilu Terkait Putusan DKPP

- 23 Juni 2021, 20:02 WIB
Komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Menggugat UU Pemilu ke MK Terkait Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat
Komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Menggugat UU Pemilu ke MK Terkait Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat /Istimewa

JURNAL MEDAN - Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Evi Novida Ginting menggugat UU Pemilu terkait putusan DKPP yang bersifat 'final dan mengikat'.

Permohonan Pengujian UU yang dimaksud terkait ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Putusan DKPP bersifat final dan mengikat”.

Sebagai pemohon, Arief Budiman dan Evi Novida meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.

Baca Juga: Sah! Ilham Saputra Ketua KPU RI Definitif, Gantikan Arief Budiman yang Diberhentikan DKPP

Menurut Arief dan Evi, adanya norma dalam pasal-pasal yang menjadi Objek Permohonan telah merugikan hak konstitusional mereka dan merenggut hak asasi manusia (HAM) pemohon yang dilindungi konstitusi.

"Harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon menjadi terciderai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP," demikian keterangan para pemohon yang diterima awak media, Rabu 23 Juni 2021.

Menurut pemohon, keberadaan pasal 458 sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP yang digunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah, meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepres tindak lanjut atas putusan DKPP.

Selain itu, kerugian konstitusional juga dialami oleh Arief Budiman yang diputuskan melanggar etika karena tindakannya mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.

"Permohonan Pengujian Undang-Undang ini terdiri dari 82 halaman, dan disertai 73 alat bukti pendukung," demikian keterangan kuasa hukum Arief Budiman dan Evi Novida Ginting.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x