Baca Juga: Isu Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Menjelang Pemilu 2024 Jadi Perhatian Bawaslu
Para Pemohon mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi hari Rabu, tanggal 23 Juni 2021, sekitar Pukul 10.00 WIB dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama.
Sebagai informasi, Pengujian atas norma putusan DKPP yang 'final dan mengikat' sudah pernah dilakukan Uji Materiil sebelumnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 tertanggal 3 April 2014.
Dalam putusan a quo, MK menyatakan bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu. ***