JURNAL MEDAN - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade berencana merekomendasikan Rektor UI Ari Kuncoro memilih jabatan sebagai rektor atau Komisaris Bank BRI.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami akan merekomendasikan ke Pak Menteri (Erick Thohir) itu, silakan yang bersangkutan segera memilih," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.
Baca Juga: Nathalie Holscher: Aku Ini Serba Salah Dari Awal Menikah dengan Sule
Menurut Andre, rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Pasal 35 huruf C PP tersebut menyatakan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN dengan penjelasan sebagai berikut ini:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta