Simak! Ini Cara Laporkan Pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta Melalui APK JAKI

- 6 Juli 2021, 13:31 WIB
Simak! Ini Cara Laporkan Pelanggaran PPPKM Darurat di Jakarta Melalui APK JAKI
Simak! Ini Cara Laporkan Pelanggaran PPPKM Darurat di Jakarta Melalui APK JAKI /instagram.com/dkijakarta

JURNAL MEDAN - Cara untuk melaporkan pelanggaran PPPKM Darurat di Provinsi DKI Jakarta bisa kamu temukan dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menerapkan PPKM Darurat. Setiap perkantoran Non Esensial dan Non Kritikal diwajibkan 100 persen untuk bekerja di rumah atau Work Frome Home (WFH).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan kantor Sektor Non Esensial dan Non Kritikal yang melanggar aturan PPPKM Darurat melalui Aplikasi atau Apk JAKI.

Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram terfervikasi centang biru mengatakan akan merahasiakan identitas pelapor.

Baca Juga: Update Info Penerima BPUM BRI Bulan Juli 2021, Lakukan Hal Ini Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Cair Lagi

"Informasi pelapor dijamin kerahasiaanya," tulis Pemprov DKI Jakarta di akun isntagramnya.

Adapun langkah untuk melaporkan kantor Non Esensial dan Non Kritikal yang melanggar aturan PPPKM Darurat adalah sebagai berikut.

1. Gunakan JakLapor di JAKI

Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada dibagian halaman awal JAKI.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x