JURNAL MEDAN - Cara untuk melaporkan pelanggaran PPPKM Darurat di Provinsi DKI Jakarta bisa kamu temukan dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menerapkan PPKM Darurat. Setiap perkantoran Non Esensial dan Non Kritikal diwajibkan 100 persen untuk bekerja di rumah atau Work Frome Home (WFH).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan kantor Sektor Non Esensial dan Non Kritikal yang melanggar aturan PPPKM Darurat melalui Aplikasi atau Apk JAKI.
Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram terfervikasi centang biru mengatakan akan merahasiakan identitas pelapor.
"Informasi pelapor dijamin kerahasiaanya," tulis Pemprov DKI Jakarta di akun isntagramnya.
Adapun langkah untuk melaporkan kantor Non Esensial dan Non Kritikal yang melanggar aturan PPPKM Darurat adalah sebagai berikut.
1. Gunakan JakLapor di JAKI
Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada dibagian halaman awal JAKI.