Cara Mudah Ajukan STRP yang Jadi Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Dijamin Berhasil

- 6 Juli 2021, 15:27 WIB
Cara Mudah Ajukan STRP yang Jadi Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Dijamin Berhasil
Cara Mudah Ajukan STRP yang Jadi Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Dijamin Berhasil /@dkijakarta

JURNAL MEDAN - Cara mudah mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat masuk ke DKI Jakarta selama penerapan PPKM Darurat, 5 Juli sampai 20 Juli 2021 dapat ditemukan di artikel ini.

STRP diketahui ditujukan sebagai syarat bagi para pekerja Sektor Esensial dan sektor kritikal yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk tetap kerja.

Selain itu, STRP juga berlaku bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, antar jenazah, ke rumah duka dan pendamping ibu hamil.

Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah:

- Bergerak di bidang komunikasi & IT.
- Keuangan & perbankan
- Pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19, dan
- Industri orientasi ekspor.

Sementara itu untuk pekerja sektor kritikal adalah:

- Bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
- Penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), dan
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Cara Masuk FYP TikTok, Biar Konten Cepat Viral dan Populer

Berikut persyaratan pengajual registrasi STRP:

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah