Ungkap Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan Dan Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK

- 12 Juli 2021, 19:22 WIB
Ungkap Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan Dan Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK
Ungkap Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan Dan Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK /Instagram/@aniesbaswedan/

JURNAL MEDAN - Ketua KPK Firli bahuri megungkapkan, pihaknya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Pemanggilan Anies Baswedan dan Prasetyo Edi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Panggilan itu, untuk mengetahui proses pengadaan tanah yang saat ini sudah menetapkan beberapa tersangka. Anies Baswedan dan Prasetyo Edi akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Firli Bahuri mengatakan, Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa lantaran keduanya diduga tahu dalam proses pengadaan tanah ini.

Terlebih, lanjut Firli, anggaran pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD. Hal itu kemungkinan dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Baca Juga: UPDATE! Kasus Harian Tertinggi di Dunia, Kini Indonesia Tempati Posisi 16 Besar Dunia Angka Positif Covid-19

"Pengadaan lahan dan penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami," kata Firli dalam siaran persnya, Senin, 12 Juli 2021.

Lanjut Firli, DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI.

"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli.

Firli menuturkan, dengan pemanggilan Anies Baswedan ini, tim penyidik akan bekerja keras. KPK akan mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp152 miliar.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Program Vaksinasi Covid-19 melalui JAKI, Bisa Untuk Anak-Anak dan Orang Dewasa

Ia menegaskan, tim penyidik tak ragu menjerat pihak pihak-pihak yang terlibat. Baik itu unsur eksekutif maupun legislatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif," ujarnya.

Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. KPK akan menindak siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu.

"Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.

Ia menyebutkan, KPK tak bisa menjerat seseorang jadi tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Ia meminta masyarakat bersabar dan mendukung penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak lain.

Diketahui, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengadaan tanah.

Baca Juga: Sinopsis Butir Butir Pasir Di Laut ANTV Senin 12 Juli 2021 : David Mengakui Telah Menikahi Wulan, Arini Kecewa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengambil sikap dengan menonaktifkan Yoory C Pinontoan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah