Bansos PKH Disalurkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 Juli 2021, 16:34 WIB
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Antara Foto

JURNAL MEDAN - Kementerian Sosial siapkan program bantuan untuk ibu hamil hingga bantuan untuk lansia. Begini cara dan syarat mendapatkan bantuan sosial (Bansos) PKH tersebut.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) merupakan salah satu program bantuan  bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengentasan kemiskinan.

Target bantuan ini adalah ibu hamil, anak usia sekolah dan lansia. Untuk besaran bantuan yang diterima berbeda-beda dari setiap kategori, besarannya mulai dari Rp 900.000 sampai dengan Rp 3 Juta.

Baca Juga: Segera Cek eform.bri.co.id Untuk Melihat Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Akan Cair Bulan Juli Ini

Untuk proses penyaluran bantuan ini disalurkan selama setahun dalam empat tahap. Tahap 1 dimulai bulan Januari, Tahap 2 bulan April, Tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN dengan langsung transfer masuk ke rekening penerima Bansos PKH.

Untuk pendaftaran Bansos PKH bisa dilakukan secara offline atau langsung melalui perangkat RT/RW setempat.

Adapun syarat penerima bantuan PKH sebagai berikut ini:

1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga.

2. Anak usia dini dengan syarat maksimal anak kedua dalam satu keluarga.

3. Anak usia sekolah SD dengan syarat  maksimal satu anak dalam satu keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA dengan syarat  maksimal satu anak dalam satu keluarga.

6. Lansia atau lanjut usia dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

7. Penyandang disabilitas dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima bantuan PKH

Untuk cara daftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, berikut ini:

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima Bansos PKH yang nantinya masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.

4. Pre-List akan melalui proses verifikasi dan validasi data di Dinas Sosial untuk menetapkan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.

5. Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file extention SIKS.

6. Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.

7. Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Menteri Sosial.

8. Penyampaian hasil pendaftaran bansos PKH dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah