WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Tes Usap Covid-19, Tapi Harus di RS yang Ditunjuk

- 16 Juli 2021, 21:09 WIB
Petugas medis mengumpulkan sampel swab dari orang yang akan diuji COVID-19 di Cyberjaya, Malaysia, 2 Juni 2021.
Petugas medis mengumpulkan sampel swab dari orang yang akan diuji COVID-19 di Cyberjaya, Malaysia, 2 Juni 2021. / Reuters/Lim Huey Teng/

JURNAL MEDAN -- Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

"Hal itu sesuai surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021," jelas Abdul Muhari, Ph.D, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Meski demikian, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo.

"Hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan," ujar Abdul Muhari.

Dia menambahkan, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x