JURNAL MEDAN - Warga DKI Jakarta mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu per bulan untuk tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021).
Pencairan bertepatan dengan berlakunya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan total nominal Rp600 ribu disalurkan ke bank DKI.
"BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke-3 bulan Juli 2021," tulis informasi di situs corona.jakarta.go.id, Rabu 14 Juli 2021.
Baca Juga: Link Download Apk Mga V12 Free Fire: Ada 16 Fitur dan Anti Banned
Pencairan BST DKI Rp600 ribu dengan cara berikut:
1. Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
2. Membawa KTP
3. Membawa KK asli dan fotokopi
4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
• Surat Kuasa dari penerima BST
• KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi