1. Warga miskin yang berdomisili di desa.
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti: BST, PKH, Sembako, atau Bantuan lain dari pemerintah.
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan. ***