JURNAL MEDAN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pengawasan penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dengan hati-hati dan bertahap.
Pengawasan itu dimulai dengan pendataan di tingkat RT yang dilakukan oleh tiga orang Relawan Desa Lawan Covid-19 yang selanjutkan dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hasilnya kemudian dilakukan diumumkan di ruang publik hingga bisa dilakukan oleh pengawasan oleh seluruh warga desa.
Bentuk pengawasan yang kedua dilakukan oleh Inspektorat dan melakukan pengecekan adanya overlapping antara penerima BLT, PKH, dan penerimaan Bantuan Pangan.
"Karena syarat utama KPM adalah terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya," kata Mendes PDTT.
Ia menegaskan bahwa di desa-desa telah dibangun Posko Pelayanan untuk melaporkan terkait dengan BLT Dana Desa. Posko ini diminta selalu lakukan update KPM agar penyaluran BLT Dana Desa ini lebih tepat sasaran.
"Jadi bisa saja ada perubahan data KPM. Apalagi pandemi Covid-19 masih berjalan hingga bisa saja ada penambahan," kata Gus Halim.
Hingga kini BLT Dana Desa Tahap II Juli hingga Desember 2021 sudah disalurkan ke 13.509 Desa dengan total dana Rp3,775 Triliun.
Berikut cara cek penerima BLT Dana Desa:
1. Masuk ke laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa.
4. Ketik nama desa, kemudian enter
5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada menu
6. Setelah itu daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat
Masyarakat yang ingin mengetahui daftar penerima BLT Dana Desa dapat mengeceknya secara berkala, termasuk dengan menghubungi perangkat desa.
Kriteria penerima BLT Dana Desa:
1. Warga miskin yang berdomisili di desa.
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti: BST, PKH, Sembako, atau Bantuan lain dari pemerintah.
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan. ***