Sejarah Lengkap Tentang Hari Dharma Wanita yang Dibentuk Tanggal 5 Agustus

- 1 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi : Dharma Wanita
Ilustrasi : Dharma Wanita /jurnalmedan.com/A. Pramadan/Humas.Bandung.go.id

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
7. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa, dan
8. Mewujudkan tujuan

Baca Juga: Yuk Simak Pesan Alquran dan Hadits untuk Wanita Shalihah

Dengan mengacu pada ketentuan pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th.2013 , yang menyatakan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari :

1. Iuran Anggota;
2. Bantuan/ sumbangan masyarakat;
3. Hasil usaha Ormas;
4. Bantuan/sumbangan dari orang asing/ lembaga asing;
5. Kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan /Anggaran pendapatan belanja negara dan / anggaran pendapatan belanja;

maka sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan tidak akan bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU No. 17 Th. 2013.

Pada sisi lain, dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Dharma Wanita Persatuan harus meyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan sekitarnya.

Pemerintah telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN, sehingga Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dangan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan kapasitas Dharma Wanita Persatuan untuk pencapaian Pembangunan Nasional sebagaiamana di tuangkan dalam RPJMN tersebut.

Sedangkan Pada Musyawarah Nasional (Munas) Ke IV Dharma Wanita Persatuan yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Desember 2019 telah menghasilkan beberapa keputusan penting yaitu antara lain Perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020 – 2024.

Sesuai hasil Munas Ke IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan yaitu antara lain tentang ketentuan atau pasal-pasal mengenai :

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x