Cara Cek Bantuan Bansos PKH 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

- 3 Agustus 2021, 15:11 WIB
Cara Cek Bantuan Bansos PKH 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Bantuan Bansos PKH 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id /Bi.go.id/

JURNAL MEDAN - Cara cek bantuan bansos PKH 2021 melalui website. Pemerintah melalui Kementerian sosial telah menyalurkan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemensos juga telah memvalidasi data untuk melihat penerima bansos 2021 termasuk PKH. 

Berikut Cara cek bantuan bansos PKH 2021 di cek.bansoskemensos.go.id:

Baca Juga: Anies Baswedan: Beras Bansos untuk Warga DKI Kualitas Premium, Dijamin Produk Lokal

• Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

• Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.

• Ketik nama sesuai KTP

• Masukkan 4  kode huruf yang tertera dalam kotak kode 

• Jika huruf kode tidak jelas, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

• Klik tombol cari

• Sistem akan mencocokkan nama keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan wilayah yang diinput dan membandingkannya dengan nama yang ada dalam database kemensos. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terbaring Lemas di Rumah Sakit, Tangan Kanan Disebutkan Patah! Faktanya Bikin Nangis

Syarat penerima bansos PKH 2021:

• Warga tergolong miskin/rentan miskin

• Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

• Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja akibat covid-19

Jumlah dana yang diterima PKH 2021:

• Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun

• Rp 900 ribu untuk anak usia SD

• Rp 1,5 juta untuk anak usia SMP

• Rp 2 juta untuk anak usia SMA

• Rp 2,4 juta untuk usia lanjut mulai dari 70 tahun.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS Kemendes PDTT 2021, Cek Link-nya di Disini

• Ada juga Rp 10,8 juta per keluarga khusus dengan kriteria tertentu 

Bantuan tersebut akan cair dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Bagi keluarga yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, silahkan cek segera. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x