JURNAL MEDAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan pesan pembertihuan mengenai ibu hamil kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Anies Baswedan mengatakan ibu hamil bisa divaksinasi Covid-19 tersebut berdasarkan hasil dari kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Pemberitahuan dari @dkijakarta. Terhitung mulai 2 Agutus 2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil," kata Anies Baswedan melalui akun instagram terverifikasi centang biru miliknya, Sabtu 7 Agustus 2021.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Karo Kam Ngenca oleh Erick Sihotang
Anies Baswedan menjelaskan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada Ibu hamil merupakan bentuk perlindungan bagi ibu dan bayi agar tidak tertular virus korona.
"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19," katanya.
Dari postingan yang dibagikan Anies Baswedan adapun vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada Ibu hamil adalah Sinovac, PFIZER dan Moderna.
Baca Juga: Soal Jenny Tereliminasi di MasterChef Indonesia Season 8, Chef Juna: Kamu Tertekan dan Tidak Fokus
Adapun syarat ibu yang akan menerima vaksin Covid-19 adalah:
1. Vaksinasi bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi
2. Pemberian dosis 1 dimulai pada trimester kedua kehamilan
3. Dosis 2 sesuai interval jenis vaksin
4. Jika usia kehamilan <13 minggu, maka vaksinasi ditunda
5. Proses skrining bagi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dilakukan terpisah
Baca Juga: Berikut Link Download PDF Contoh Soal CPNS dan PPPK 2021 lengkap TWK, TIU dan TKP
NB: vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan format skrining pada Kartu Kendali Khusus Ibu Hamil.***