JURNAL MEDAN - Permintaan narkoba di Jakarta naik selama PPKM Darurat hingga Level 4. Distribusi barang haram tersebut sampai dilakukan dengan menggunakan kendaraan sembako.
Pemerintah sebelumnya menetapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa-Bali. Kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 dan memperpanjang masanya pada 21-25 Juli.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Terakhir, PPKM kembali diperpanjang hingga 3-9 Agustus 2021.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, mengatakan selama masa PPKM pihaknya mendeteksi kenaikan penyalahgunaan narkoba.
"Artinya kalau pasokan itu naik ada kemungkinan permintaan dari masyarakat naik," ujar Arman Depari dilansir PMJ News, Sabtu 7 Agustus 2021.
Hingga Juni 2021 banyak indikasi yang menunjukkan terjadinya kenaikan kasus dan penggunaan narkoba.
Menurut Arman Depari, banyak penyitaan yang dilakukan petugas baik polisi dan BNN. Mulai dari sabu, ganja dan narkoba jenis baru.