1. Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah.
2. Bantuan UKT tidak diberikan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi.
3. Bantuan UKT diberikan pada mahasiswa yang kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Saat ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta kepada seluruh mahasiswa di Indonesia, untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi guna mendapatkan bantuan UKT di masa pandemi Covid-19.***