JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji 2021 kepada 8,7 juta pekerja/buruh senilai Rp1 juta per orang.
Direncanakan bakal cair pekan ini. Yuk simak kembali apa saja syarat-syaratnya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan proses administrasi untuk mencairkan BLT subsidi gaji sudah selesai dengan keluarnya revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
Baca Juga: TERPOPULER: Guru Honorer Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU 2021 Rp1,8 Juta
"Saat ini kita sedang mengecheck data 1 juta yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga minggu depan sudah mulai bisa kita salurkan," kata Anwar pekan lalu, 5 Agustus 2021.
Tujuan utama BSU gaji adalah untuk meringankan beban pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.
Pada bantuan BSU ini pekerja dan buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan, namun dibayarkan sekaligus dua bulan senilai Rp1 juta.
Bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat, proses pencairan BLT subsidi gaji dilakukan pekan ini dan langsung dikirim ke rekening masing-masing.