JURNAL MEDAN - Mulai besok, Kamis 12 Agustus 2021 peraturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan kembali. Ini Ruas jalan yang terkena aturan!
Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan baru-baru ini.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penerapan kembali peraturan sistem ganjil genap berdasar pada keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Seperti diketahui, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan sementara sejak September 2020 lalu.
Baca Juga: 10 Langkah Memasang STB Saat Migrasi TV Analog ke TV Digital, Caranya Mudah dan Gampang
Karena itu, penerapan kembali sistem ganjil genap pada Kamis 12 Agustus 2021 besok akan dilakukan secara bertahap.