JURNAL MEDAN - Terdapat enam golongan yang bakal dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau non PNS tahun 2021 senilai Rp1,8 juta.
Penerima tentu harus memenuhi syarat dan tata cara pengajuan bantuannya. BSU ini langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut.
Meski demikian, tidak semua guru honorer berhak mendapatkan BSU ini karena hanya untuk yang memenuhi syarat saja.
Adapun golongan dan syarat penerima BSU guru honorer atau guru non PNS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan BSU gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Bukan penerima kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020