Syarat, Pengajuan, dan Cara Cek BSU Guru Honorer Atau Non PNS yang Bakal Cair Rp1,8 Juta

- 11 Agustus 2021, 10:17 WIB
Syarat, Pengajuan, dan Cara Cek BSU Guru Honorer Atau Non PNS yang Bakal Cair Rp1,8 Juta
Syarat, Pengajuan, dan Cara Cek BSU Guru Honorer Atau Non PNS yang Bakal Cair Rp1,8 Juta /Antara Foto

JURNAL MEDAN - Terdapat enam golongan yang bakal dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau non PNS tahun 2021 senilai Rp1,8 juta.

Penerima tentu harus memenuhi syarat dan tata cara pengajuan bantuannya. BSU ini langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut.

Meski demikian, tidak semua guru honorer berhak mendapatkan BSU ini karena hanya untuk yang memenuhi syarat saja.

Adapun golongan dan syarat penerima BSU guru honorer atau guru non PNS sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan BSU gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Bukan penerima kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara cek penerima BSU guru honorer

Untuk mengetahui apakah guru honorer atau guru non PNS menjadi penerima BSU dengan masuk ke portal info.gtk.kemdikbud.go.id.

• Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

• Pilih ‘Login Langsung ke GTK’.

• Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

• Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSUKemdikbud, seperti nama bank penyalur. Dengan demikian, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS?

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur tentu akan segera memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah valid dan sah, BSU Upah guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah