AKHIRNYA! Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Diizinkan Tatap Muka, Penuhi 5 Aturan ini. Nomor 1 Paling Utama

- 12 Agustus 2021, 19:54 WIB
Pemerintah akan mengijinkan sekolah di wilayah Level 1-3 untuk lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), asal penuhi 5 syarat
Pemerintah akan mengijinkan sekolah di wilayah Level 1-3 untuk lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), asal penuhi 5 syarat /Instagram/@disdikdki/

 

JURNAL MEDAN - Wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang terkena kebijakan perpanjangan PPKM Level 1 - Level 3, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Berikut ini 5 aturan penting yang harus dipenuhi pihak sekolah selama PTM untuk jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA, dari SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

5 aturan penting yang harus dipenuhi pihak sekolah jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA dari SKB Empat Menteri.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Berkesempatan dapat Modal Rp10 Juta Program KUR Super Mikro, Ini Caranya!

Sementara itu, untuk wilayah kabupaten/kota yang terkena kebijakan PPKM Level 4, Kemendikbud Ristek belum memperbolehkan untuk PTM, melainkan harus dilakukan secara PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Diketahui, hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman menjelaskan, berdasarkan aturan PPKM terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Waikiki Episode 5, Jumat 13 Agustus 2021 di NET TV: Waikiki di Serang Flu Babi

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah