Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Perhatikan Detail Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi BSU Rp1,8 untuk guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek
Ilustrasi BSU Rp1,8 untuk guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Emaji/Pixabay

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer dan non PNS pada 2021. Berikut ini link resmi cek penerima -nya.

Penyaluran ini akan dilakukan melalui Kemendikbud Ristek yang akan diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang disalurkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Simak Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahun 2021 dan Tahun 2020 Dari Kemnaker, Beserta Syaratnya

Untuk mekanisme penyalurannya langsung di transfer ke rekening para guru honorer dan non PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud Ristek.

Bantuan BSU gaji honorer dan non PNS pada tahun 2021 akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat penerima bantuan.

Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

Baca Juga: Cara Daftar, Syarat, dan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta dari Kemendibud Ristek yang Cair September 2021

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah