JURNAL MEDAN - BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untu pekerja dan buruh dikabarkan bantuan tersebut mulai dicarikan hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau pekerja dan buruh penerima BLT Rp1 juta dari program lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, agar menyimak mekanisme tahapan penyaluran bantuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, BLT Rp1 juta dari program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan akan masuk dalam ke rekening pekerja dan buruh pada hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
"Mudah-mudahan (BSU) Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi, beberapa waktu lalu.
Berikut ini adalah mekanisme tahapan penyaluran BLT Rp1 juta dari progran lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang mulai dicairkan hari ini :
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Indonesia Jadi Unggulan Pertama Piala Thomas 2021, Siap Akhiri Puasa Gelar Selama 18 Tahun
2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan