Berikut ini syarat yang harus dimiliki para guru honorer untuk bisa menjadi penerima bantuan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 :
1. Harus Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).
2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021.
3.nGaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4.Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.
Baca Juga: Sinopsi Gopi Episode 151 di ANTV Hari Ini Jumat 13 Agustus 2021 : Kinjal Marah Saat Meminta Hadiah
Demikian artikel tentang Sekjen Kemnaker Benarkan Guru Honorer akan daoat BSU Rp 1 juta dari Kemnaker.***