Segera Lengkapi Syaratnya, BSU Rp 1, 8 Juta untuk Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair September 2021 Ini

- 15 Agustus 2021, 10:11 WIB
Segera Lengkapi Syaratnya, BSU Rp 1, 8 Juta untuk Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair September 2021 Ini
Segera Lengkapi Syaratnya, BSU Rp 1, 8 Juta untuk Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair September 2021 Ini /Dok Bank Indonesia /

JURNAL MEDAN - Kemedikbudristek akan memberikan batuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada gurur honorer dan guru non PNS.

Rencananaya, BSU Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS itu akan dicairkan pada September 2021 ini. Namun, belum ada informasi jelas meneganai jadwal pasnya.

Seprti diketahui bahwa BSU tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak dalam terdampak berlakunya PPKM Level yang sebelumnya PPKM Darurat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 15 Agustus 2021 RCTI: Nino Ingin Mengambil Reyna, Aldebaran Susun Rencana

Untuk mendapatkan BSU guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 ini, para guru harus sudah melengkapi syarat dan termasuk dalam golongan penerima bantuan.

Setelah melengkapi syarat dan kriteria, guru yang sebagai calon penerima bantuan dapat melakukan pengajuan melalui Link Resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH, Begini Cara Daftar Untuk Bisa Login di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun golongan dan syarat penerima yang berhak menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021, sebagai Berikut :

1.Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Harus Berstatus PTK non-PNS.

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5.Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Sinopsis Hwarang Episode 3 NET TV Hari Ini Minggu 15 Agustus 2021: Sun-Woo Setuju Jadi Prajurit Hwarang

Sementara untuk cara pendaftaran BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah