Setelah itu W. R Supratman menggantinya dengan kata "Moelia, Moelia".
4. Ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan tahun 1930
Pada tahun 1930 lagu Indonesia Raya dilarang oleh Belanda untuk dinyanyikan di depan umum karena Belanda merasa khwatir akan memicu kemerdekaan atau pemberontakan.
Namun, sejak 30 Desember 1930 pada Kongres Partai Nasional, Indonesia Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia. ***