BSU Rp1 Juta Kemnaker Telah Cair, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 15 Agustus 2021, 14:37 WIB
Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp1 Juta? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp1 Juta? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Instagram/Bank Indonesia

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS, Segera Download SPTJM di info.gtk.kemdikbud.go.id

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Penyaluran BLT Rp1 juta dari BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 :

1. Pertama, syarar akan di verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 tahun 2021

2. Lalu, akan dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah