Presiden Jokowi Optimalkan Bantuan Kuota Internet Gratis di Masa PPKM, Catat Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 16 Agustus 2021, 14:20 WIB
Presiden Jokowi akan mengoptimalkan penyaluran bantuan kuota internet untuk siswa, pelajar dan dosen di masa PPKM 2021. Disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2021
Presiden Jokowi akan mengoptimalkan penyaluran bantuan kuota internet untuk siswa, pelajar dan dosen di masa PPKM 2021. Disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2021 /MPR-DPR/

Berikut ini besaran bantuan internet gratis yang akan disalurkan oleh Kemendikbud Ristek 2021, yaitu:

1.Peserta Didik jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan

2.Peserta Didik jenjang SD, SMP, dan SMA mendapat 10 GB/bulan

3.Pendidik Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapat 12 GB/bulan

4.Dosen dan Mahasiswa mendapat 15GB/bulan.

Berikut ini syarat penerima bantuan internet gratis dari Kemendikbud Ristek 2021, yaitu

1.Pelajar di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA harus terdaftar di sistem dapodik memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Baca Juga: Ini Isi Lengkap Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2021, Tak Bahas Korupsi, Kemiskinan dan Utang

2.Untuk Mahasiswa harus terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), serta memiliki nomor ponsel aktif.

3.Untuk Tenaga Pendidik (pengajar) PAUD, SD, SMP, SMA harus terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif. Serta, harus mempunyai nomor ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah