JURNAL MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan mengoptimalkan bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, mahasiswa, hingga dosen demi mendukung proses belajar mengajar saat pandemi covid-19.
Dalam pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI 2021, Presiden Jokowi mengatakan subsidi kuota internet gratis untuk daerah-daerah juga akan diberikan kepada tenaga pendidik, pelajar, mahasiswa dan dosen. Senin 16 Agustus 2021.
Bantuan subsidi kuota internet gratis akan dilakukan penyalurannya oleh Kemendikbud Ristek kepada penerima bantuan yaitu pelajar, mahasiswa dan dosen.
Dijadwalkan pada awal bulan ini. Namun Kemendikbud Ristek telah memperpanjang waktu penyaluran bantuan dalam rangka mendukung kelancaran sistem belajar online.
Jokowi mengatakan pengetatan mobilitas yang tidak bisa dihindari ini membuat pemerintah harus memberikan bantuan sosial yang lebih banyak dibanding pada situasi normal.
"Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Gaji, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, dan ProgramKartu Pra Kerja juga terus ditingkatkan," ujar Presiden, Senin 16 Agustus 2021.
"Subsidi Kuota Internet untuk daerah-daerah PPKM juga semaksimal mungkin diberikan kepada tenaga kependidikan, murid, mahasiswa, guru, dan dosen," lanjutnya.
Baca Juga: Kamu Mahasiswa Berhak Terima UKT Rp2,4 Juta? Ayo, Segera Lengkapi Persyaratanya
Berikut ini besaran bantuan internet gratis yang akan disalurkan oleh Kemendikbud Ristek 2021, yaitu:
1.Peserta Didik jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
2.Peserta Didik jenjang SD, SMP, dan SMA mendapat 10 GB/bulan
3.Pendidik Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapat 12 GB/bulan
4.Dosen dan Mahasiswa mendapat 15GB/bulan.
Berikut ini syarat penerima bantuan internet gratis dari Kemendikbud Ristek 2021, yaitu
1.Pelajar di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA harus terdaftar di sistem dapodik memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2.Untuk Mahasiswa harus terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), serta memiliki nomor ponsel aktif.
3.Untuk Tenaga Pendidik (pengajar) PAUD, SD, SMP, SMA harus terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif. Serta, harus mempunyai nomor ponsel aktif.
4.Untuk dosen universitas, juga harus
terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik), memiliki nomor ponsel aktif.***