3. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, aturan tersebut adalah Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional diselenggarakan tahun 2024.
4. Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.
5. KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 15 Kompetensi Pengawas Pemilu, Dimulai dengan Skill Berkomunikasi dan Wawasan Kepemiluan
Atau KPU sebatas memberikan
masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kemendagri selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.
6. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. ***