Penerima bantuan KJP Plus, nantinya akan memiliki kartu KJP yang sekaligus menjadi kartu ATM untuk bisa mencairkan dana bantuan di ATM Bank DKI terdekat.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat," tulis akun Disdik DKI Jakarta pada akun Instagram resminya.
Berikut ini rincian besaran dana KJP Plus yang akan dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta secara bertahap di tahun 2021:
1. Untuk jenjang SD, SDLB, dan MI: dana bantuan yang dapat digunakan sebesar Rp250.000
2. Untuk jenjang SMP, SMPLB, MTs, PKBM: total dana yang dapat digunakan yakni Rp300.000
3. Untuk jenjang SMA, SMALB, dan MA: dana yang dapat digunakan yakni Rp420.000
4. Untuk jenjang SMK: dana yang dapat digunakan yakni Rp450.000.***