JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS pada bulan September 2021.
Bagi Anda yang termasuk golongan guru honorer dan guru non PNS yang mendapatkan BSU Rp 1, 8 juta dilahkan lengkapi syaratnya dan cek di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Karena idak semua guru honorer dan guru non PNS mendapatkan BSU Rp 1, 8 juta ini.
Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Baca Juga: Kemnaker Tindaklanjuti Penempatan PMI Non Prosedural Tidak Berdokumen di Batam
Berikut golongan dan syarat guru honorer dan guru non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ini sebagai berikut :
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.