JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek telah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan kuota internet gratis bagi pelajar dan mahasiswa saat pandemi covid-19. Berikut ini cara cek bantuan -nya.
Bantuan ini diberikan kepada pelajar dan mahasiswa untuk mendukung kelancaran sistem belajar saat pandemi atau PPKM Level yang diberlakukan oleh Pemerintah.
Selain itu, tenaga pengajar seperti guru dan dosen juga mendapat bantuan subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek selama Agustus-Desember 2021.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Menggunakan HP dengan Mengakses www.prakerja.go.id
Kemendikbud Ristek telah menyiapkan anggaran Rp 8,54 triliun yang akan disalurkan kepada pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.
Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi kuota internet gratis sesuai aturan Kemendikbud Ristek:
1. Pelajar di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA harus terdaftar di sistem dapodik memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Untuk Mahasiswa harus terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), serta memiliki nomor ponsel aktif.