2. Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen.
Berikut ini besaran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek:
-Pendidikan anak usia dini (PAUD) = 7GB per bulan
-Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan
-Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan
-Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan
Baca Juga: Segera Cek Kemnaker.go.id, BLT atau BSU Gaji Tahap 2 Cair September 2021 ke 5 Kriteria Ini
Kemudian berikut ini Syarat penerima bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek 2021:
1.Mahasiswa aktif
2.Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3.Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Untuk besaran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebesar maksimal Rp 2,4 juta per orang.
Namun besaran bantuan itu bisa lebih besar didapatkan berdasarkan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Berikut ini link resminya untuk melakukan pengecekan syaratnya penerima bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)>>> KLIK DI SINI.***