Nunuk Suryani menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru PPPK.
Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
“Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia,” imbuh Nunuk.
Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen bagi guru yang berusia lebih dari 35 tahun dan tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS.
“Sebagai upaya untuk menyukseskan seleksi guru profesional menjadi ASN PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
“Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nunuk.
Terkait sumber pembelajaran, Nunuk menjabarkan bahwa Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.
"Kita mempersiapkan materi ini agar Bapak/Ibu semua dapat belajar dengan sungguh-sungguh dan lolos seleksi,” ujar Nunuk.