2. Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
3. Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.
Sasaran Bantuan UKT 2021:
1. Mahasiswa Aktif
2. Bukan penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021
Berikut Ini Jadwal Penyaluran dan Besaran UKT :
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 akan disalurkan Kemendikbud Ristek mulai September 2021.
Bantuan ini akan diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta.