JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kemendikbud Ristek telah menyiapkan anggaran total Rp745 miliar untuk melajutkan program bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang bakal disalurkan pada bulan September 2021.
Di dalam artikel ini, kami telah merangkum rincian informasi lengkap tentang UKT 2021 dari Kemendikbud Ristek, mulai dari cara mendaftar, syarat penerima hingga jadwal penyaluran
Nantinya para mahasiswa yang terdampak dari pandemi Covid-19, akan menerima UKT pada bulan September 2021 sebesar Rp2,4 juta per orang.
Baca Juga: 3 Manfaat Menjadi Guru ASN PPPK Menurut Kemendikbud Ristek
Apabila UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, beberapa waktu lalu.
Berikut Ini Cara Mendaftar untuk bisaa menerima Bantuan UKT 2021:
1. Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.