Selain wilayah Jabodetabek, pemerintah juga menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kab/kota lainnya.
Secara rinci presiden menjelaskan bahwa wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 berkurang dari 67 kab/kota menjadi 51 kab/kota.
Sedangkan untuk level 3, bertambah dari 59 kab/kota menjadi 67 kab/kota, dan level 2 dari 2 kab/kota menjadi 10 kab/kota.
Di wilayah di luar Jawa dan Bali juga terdapat sejumlah perbaikan dan presiden menginstruksikan harus tetap waspada.
PPKM level 4 yang semula berlaku di 11 provinsi, kini turun menjadi 7 provinsi. PPKM level 4 kini menjadi 103 kab/kota dari sebelumnya berlaku di 132 kab/kota.
Level 3 bertambah dari 215 kab/kota menjadi 234 kab/kota, dan PPKM level 2 naik dari 39 kab/kota menjadi 48 kab/kota.
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Misalnya tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau 30 orang.