Breaking News! Muhammad Kace Ditangkap di Bali, Kabareskrim: Segera Dibawa ke Jakarta

- 25 Agustus 2021, 12:34 WIB
Breaking News! Muhammad Kace Ditangkap di Bali, Kabareskrim: Segera Dibawa ke Jakarta
Breaking News! Muhammad Kace Ditangkap di Bali, Kabareskrim: Segera Dibawa ke Jakarta /Humas Polri

JURNAL MEDAN - Breaking News, Tim Bareskrim Polri akhirnya meringkus YouTuber Muhammad Kace atas dugaan kasus penistaan agama, di Bali, Rabu, 25 Agustus 2021.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Muhammad Kace akan segera dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

"Sudah ditangkap. Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Fakta Baru! Latar Belakang Yusuf Manubulu Pembela Muhammad Kace Adalah Seorang Agnostik, Begini Pengakuannya

Muhammad Kace ditangkap Tim Bareskrim Polri buntut dari pelaporan sejumlah kalangan dari individual, ormas Islam hingga MUI (Majelis Ulama Indonesia), atas soal video yang diduga menistakan agama.

Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, bukti awal terhadap Muhammad Kace sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

"Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah di-posting oleh yang bersangkutan," kata  Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Untuk meredam aksi Muhammad Kace, Mabes Polri telah menggandeng Kementerian Kominfo untuk melakukan take down terhadap video atau konten milik pria yang akrab disapa Pak Kace.

Baca Juga: Semprot Muhammad Kace Soal Penistaan Agama, Ustaz Das'ad Latif : Itu Bukan Kebebasan Berpendapat, Tapi Barbar!

Sejauh ini ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.

"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube," ujar Ahmad Ramadhan.

Dari 400 video yang diajukan untuk di-takedown, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu, 22 Agustus 2021.

"Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya... maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini," tutup Ahmad Ramadhan. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah