JURNAL MEDAN - Sebanyak 20 konten video milik Muhammad Kace sudah diblokir. Karena itu, Polisi minta masyarakat agar tidak sebarluaskan lagi.
Imbauan agar tidak sebarluaskan lagi video Muhammad Kace tersebut disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak menyebar konten video (ceramah) Muhammad Kace," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Jurnal Medan dari beritasubang.pikiran-rakyat.com, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: 4 Alasan Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Agar Tidak Mencetak Kartu Vaksin
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyebar video Muhammad Kace tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
"(Penyebar) bisa menjadi pelaku atau tersangka Undang-undang ITE," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Karena itu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta masyarakat agar benar-benar memahami imbauan dari pihak Kepolisian.
Baca Juga: Segera Cek pip.kemdikbud.go.id, PIP Rp450.000-1.000.000 Dikabarkan Bakal Cair September 2021
"Sebaiknya hal itu (menyebar video Muhammad Kace) di hindari karena berisiko hukum," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.