Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Saat ditangkap Bareskrim Polri, di rumahnya di Cibubur, Jakarta, Yahya Waloni memilih kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu sebagai kitab palsu.
Selain itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Yahya Waloni, Ditangkap Polisi Karena Kasus Ujaran Kebencian atau SARA
Dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ustaz Yahya Waloni dilakukan dengan kooperatif.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama.
"Ujaran kebencian berdasarkan Sara," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.***